
MK Tegaskan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Dilarang Gunakan Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dialokasikan dari anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan minimal 20 persen dalam APBN.
