
LPDP Tindak 44 Penerima Beasiswa Yang Melanggar Aturan, 8 Diantarnya Wajib Kembalikan Dana
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa yang dinyatakan melanggar ketentuan program. Dari jumlah tersebut, 8 orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa