DPR Sepakat Menunda Pembahasan RUU Perampasan Aset Jadi Tahun Depan

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI harus ditunda. Keputusan ini diambil karena dokumen pendukung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lengkap, sementara sisa waktu masa sidang semakin terbatas menjelang masa reses Desember.

Semula, RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2025. Namun, keterbatasan waktu dalam agenda legislatif membuat pembahasan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Penundaan ini diperkirakan akan memindahkan kelanjutan pembahasan ke tahun 2026.

DPR memerlukan dokumen lengkap dari PPATK agar pembahasan RUU dapat berjalan dengan komprehensif. Ketidaktersediaan dokumen menjadi faktor utama yang menghambat proses legislasi. Kondisi ini membuat pembahasan tidak memungkinkan diselesaikan dalam masa sidang yang sedang berjalan.

Meski mengalami penundaan, RUU Perampasan Aset tetap menjadi salah satu prioritas legislasi nasional. DPR menegaskan bahwa pembahasan akan dilanjutkan begitu seluruh dokumen teknis tersedia dan waktu legislatif memungkinkan, sehingga proses legislasi tetap berjalan sesuai rencana.

Penundaan ini menjadi sorotan karena RUU Perampasan Aset dianggap penting dalam konteks pemberantasan aset korupsi dan kejahatan keuangan. Dengan bergesernya jadwal ke 2026, DPR diharapkan dapat menyiapkan pembahasan lebih matang agar proses legislasi berjalan efektif dan tuntas.

#RUUPerampasanAset #DPR #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.