
Mahkamah Kontitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur Lebih Dahulu
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang
