Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan rencana untuk menerapkan pemungutan pajak terhadap pedagang yang berjualan di marketplace online. Pajak yang dikenakan berupa PPh final sebesar 0,5% dari omzet penjualan, dan hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus memperluas penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Ini bukan pajak baru, melainkan perubahan sistem pemungutan—dari sebelumnya dibayar mandiri oleh pedagang, menjadi otomatis dipotong oleh pihak marketplace online.
Saat ini, aturan masih dalam proses finalisasi dan belum diberlakukan secara resmi. Pemerintah juga memastikan bahwa pelaku usaha kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban pajak, sesuai ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan sebelum kebijakan ini diterapkan.
#BeritaTerkini #marketplaceonline #pajak #pajakdigital #tokonline #menterikeuangan #umkm #BeritaViral #Infoterkini #indonesia #informasi #ar_wow



